ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI
Setiap tanggal 14 Februari, sebagian
manusia di seluruh dunia memperingati hari Valentine. Mereka mengatakan bahwa
hari tersebut adalah hari berkasih sayang dengan yang lain. Warna merah muda di
jual di toko-toko sebagai lambang cinta dan kasih sayang.
Benda-benda khusus pun dijual yang begitu
identik dengan perayaan ini, seperti: coklat, bunga, kartu, kado, perhiasan
berwarna merah muda dll.
Omzet penjualan ‘helm karet’ pun semakin meningkat yang menunjukkan bahwa
pada hari itu penggunaannya sangat banyak sekali di kalangan pemuda.
Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang
sangat mendesak untuk membahas permasalahan yang berhubungan dengan perayaan
ini.
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE
Di dalam Islam hanya dikenal dua hari raya,
yaitu: hari raya lebaran (‘idul-fithr) dan hari raya (‘idul-adha). Tidak ada hari raya selain kedua hari raya tersebut.
Oleh karena itu, orang Islam tidak boleh membuat hari raya sendiri atau
merayakan hari raya yang dirayakan oleh orang-orang kafir.
“Janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang
kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan
yang terang.” (QS Al-Maidah:
48)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa
meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Abu Dawud no. 4031)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengabarkan bahwa di
akhir zaman akan banyak orang-orang Islam yang mengikuti kebiasaan yang khusus
dilakukan oleh orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kalian akan
benar-benar mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian. Jika sejengkal maka
diikuti dengan sejengkal. Jika sehasta, maka diikuti dengan sehasta,
sampai-sampai jika mereka masuk ke lubang biawak arab, maka kalian akan
mengikutinya.” Kami berkata, “Ya Rasulullah! Apakah yang engkau maksud
adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka.”(HR Al-Bukhari dan Muslim)
Kaum muslimin seharusnya tidak “termakan mode”. Mereka harus menjadikan syariat Islam dalam
menimbang seluruh kebudayaan dan pengaruh dari luar agama Islam. Jangan sampai
kaum muslimin terjerumus kepada dosa dan kesalahan apalagi kekufuran, seperti
yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.
Banyak yang berkata, “Saya hanya memberikan hadiah/kado kepada
teman saya?”, ada juga yang
berkata, “Saya hanya
memberikan kartu ucapan kepada teman saya?”, ada juga yang berkata, “Saya hanya menemani teman saya dan tidak
ikut-ikutan?”, ada juga yang
berkata, “Saya hanya
memberikan coklat kepada teman saya?”. Ketahuilah wahai sobat, mengapa sobat harus mengistimewakan hari
ini untuk melakukan hal tersebut?” Oleh karena itu, hal-hal tersebut termasuk bentuk merayakan hari
Valentine.
HUKUM MEMBANTU PERAYAAN TERSEBUT MESKIPUN
TIDAK IKUT-IKUTAN
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan
tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS Al-Maidah: 2)
Ayat ini dengan jelas menerangkan kepada
kita bahwa seluruh bentuk tolong menolong dalam keburukan dan maksiat termasuk
hal-hal yang diharamkan oleh Allah, termasuk membantu terlaksananya acara ini,
meskipun tidak ikut-ikutan di dalamnya.
HUKUM MENJUAL BARANG-BARANG UNTUK PERAYAAN
TERSEBUT
Barang-barang seperti: coklat, kado,
permen, kartu, bunga dan lain-lain halal untuk diperjual belikan. Akan tetapi,
jika barang tersebut penjualannya dikhususkan pada hari Valentine atau
hari-hari perayaan kafir lainnya, maka hal tersebut diharamkan, karena hal ini
termasuk tolong menolong di dalam kemaksiatan dan tolong menolong dalam meniru
orang kafir.
Para penjual barang-barang yang disebutkan
di atas ada dua jenis:
Orang yang baru berjualan karena adanya
acara ini dan sebelumnya dia tidak berjualan.
Orang yang sudah lama berjualan
barang-barang tersebut, kemudian orang-orang membeli dari tokonya.
Hukum bagi orang yang pertama sangat jelas
haram, sebagaimana telah dijelaskan.
Adapun orang yang kedua ada perincian di
dalamnya, apabila dia tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut akan
dipergunakan untuk memperingati hari valentine, maka menjual barang-barang
tersebut diperbolehkan dan halal. Akan tetapi, jika dia sudah tahu atau berat
sangkanya bahwa barang-barang tersebut akan dipergunakan untuk acara valentine,
maka menjual barang-barang tersebut diharamkan, karena sudah jelas baginya
bahwa barang tersebut akan dipergunakan untuk hal-hal yang haram.
KESIMPULAN
1.Haram memperingati hari valentine dengan
berbagai macam bentuknya.
2.Terlarang membantu pelaksanaan acara
tersebut meskipun tidak ikut-ikutan.
3.Haram menjual barang yang akan digunakan
untuk merayakan hari tersebut.
4.Penjual yang tidak mengetahui bahwa
barang tersebut dipergunakan untuk acara tersebut, maka hal tersebut
diperbolehkan.
Post a Comment